Cek Situs Yang Diblokir Kominfo

Cek Situs Yang Diblokir Kominfo

Kementerian Kominfo Buka 12 Situs yang Diblokir

Kamis, April 16 8:18 RedaksiBerita1

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akhirnya menormalisasi 12 dari 19 situs yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika karena diduga menyebarkan ajaran bersifat radiklaisme. Meski demikian, 12 situs tersebut tidak murni dinyatakan bebas, namun dibuka dalam pengawasan penuh.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Forum Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) Agus Barnas. "12 situs dibuka blokirnya dengan pengawasan, kenapa tujuh tidak, karena selama ini dari 19 hanya 12 yang berkomunikasi dengan forum. Hadirnya kesini menunjukan itikad baik, dan dialog apa arti pentingnya menjaga keutuhan NKRI," ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, ke-12 situs tersebut meliputi hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamcenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net,voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com dan arrahmah.com.

Walaupun belum membuka 7 situs lainnya, pihak FPSIBN maish menunggu ke-7 situs tersebut untuk berkomunikas dengan pihaknya. "Kita tunggu sampai komunikasi, bisa buka dengan pertimbangan panel," harapnya. Situs yang masih diblokir adalah ghur4ba blogspot.com, thoriquna.com, kafilahmujahid.com, lasdipo.com, muqawamah.com, daulahislam.com, dakwahmedia.com.

Untuk mekanisme pembukaan blokir, Sekretaris FPSIBN Azhar Hasyim menyatakan, Kementerian Kominfo akan menghapus data base di trust positif terkait situs terblokir tersebut. Selanjutnya hal itu akan disampaikan ke ISP.

TEMPO.CO, Jakarta -Kabar situs judi online ramai menjadi viral hari-hari ini. Pasalnya, sejumlah situs judi online diduga ikut mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE. Alih-alih memblokirnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, justru menganggap situs judi online hanyalah permainan kartu biasa.

“Saya sudah mendapat laporan apa yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek bahwa itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo saat konferensi pers virtual, Ahad, 31 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan dari Dirjen Aptika Kominfo, Samuel tersebut dianggap tidak masuk akal oleh warganet sebab situs judi online sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia. Di sisi lain, Kominfo malah memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan game online.

Mengutip Law Insider, secara bahasa judi online diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan memasang taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara online. Atas tawaran uang “panas” itulah banyak orang yang tergiur untuk memainkannya supaya bisa mendulang kekayaan secara mendadak.

Di era pesatnya kemajuan digital ini ada banyak bentuk dan jenis permainan judi online yang beredar di masyarakat. Beberapa di antaranya, seperti domino, kartu remi, taruhan olahraga, dan kasiono. Siapapun bisa memainkannya, baik anak-anak hingga lansia selagi memiliki jaringan internet.

Di Indonesia, praktik judi online diatur dalam Undang-undang Pasal 72 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diterangkan bahwa judi online merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik. Hal itu mengingat tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.

Daftar Situs Judi Online Diblokir Kominfo

Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi atau situs judi online bakal diblokir oleh pemerintah. Teranyar, pihak Kominfo telah memblokir 15 aplikasi atau situs situs judi online. Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kominfo dan surveilance system.

"Sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia," Jhonny Plate dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022.

Diberitakan Tempo.co, berikut 15 daftar situs judi online yang akhirnya diblokir Kominfo:

Demikian gaduh ihwal PSE dan situs judi online yang sempat menjadi viral sepekan terakhir.

HARIS SETYAWANBaca juga : Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Respons Cepat Maraknya Situs Judi OnlineIkuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran dan tenggat peringatan berakhir.

Pemblokiran akses bagi PSE yang gagal daftar sudah berlaku sejak Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Terdapat 6 PSE atau platform digital yang saat ini masih diblokir oleh Kominfo per hari ini, Senin (1/8/2022). Daftar tersebut mencakup aplikasi game, situs layanan internet hingga platform distribusi game.

PayPal dibuka sementara

Sejak pemblokiran diberlakukan pada 30 Juli, sebenarnya terdapat tujuh aplikasi dan situs yang dibokir Kominfo, yaitu enam PSE di atas ditambah layanan keuangan PayPal.

PayPal saat itu sempat terdaftar pada situs PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun kemudian status daftarnya "dihentikan sementara" karena diklaim terdaftar oleh orang lain, bukan pihak PayPal resmi.

Mengingat PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia untuk bertransaksi khususnya bagi pekerja kreatif, streamer game hingga freelancer, pemblokiran situs PayPal menuai kritik. Media sosial Twitter bahkan diramaikan dengan tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo.

Merespons fenomena tersebut, per Minggu (31/7), situs PayPal yang semula diblokir kembali dibuka sementara guna memberi kesempatan kepada pengguna untuk mengalihkan dananya dari layanan keuangan tersebut ke platform lain.

"Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.

Kominfo memberikan waktu bagi pengguna PayPal untuk mengamankan dananya hingga lima hari atau sampai Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2022/08/01/11103347/6-aplikasi-dan-situs-yang-diblokir-kominfo-per-1-agustus-2022

Situs yang diblokir Kominfo bisa dipastikan berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah situs tersebut menyediakan layanan judi online yang lebih besar mudharat dibanding manfaatnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap memblokir situs tersebut meski telah terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemblokiran dilakukan setelah evaluasi.

Daftar 15 PSE game judi online yang diblokir Kominfo:

1. Domino Qiu Qiu2. Topfun3. Pop Domino4. MVP Domino5. Pop Poker6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu9. Ludo Dream10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa12. Poker Texas Boyaa13. Poker Pro.id14. Pop Big215. Pop Gaple.

Itulah daftar 15 situs judi online yang diblokir Kominfo.

Daftar Situs yang Diblokir Kominfo

"Kominfo konsisten melakukan pemutusan akses pada konten perjudian. Kami telah memblokir 534.183 konten judi dalam internet sejak tahun 2018," kata Plate pada Selasa (2/8/2022) malam terkait situs yang diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kominfo sempat melakukan pemblokiran pada sejumlah situs yang belum terdaftar di Indonesia. Situs yang diblokir tersebut adalah Penyelenggara Situs Eletronik (PSE) asing yang sudah seharusnya terdaftar.

Situs tersebut adalah Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan PayPal. Namun situs tersebut melakukan klarifikasi dan pendaftaran di Kominfo.

Dikutip dari lamannya, ada beberapa alasan Kominfo melakukan pemblokiran. Situs yang diblokir biasanya memuat konten yang sarat muatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User Id, Password, dan data sensitif lainnya. Situs yang diblokir tersebut bekerja dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui email.

Sedangkan malware atau malicious software adalah program yang dirancang untuk masuk dan merusak sistem komputer. Alasan lain situs yang diblokir adalah besarnya potensi kerugian bagi masyarakat.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menutup 15 situs judi online. Penutupan itu menyusul kekesalan warganet yang mempertanyakan keputusan Kominfo yang sempat menutup situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan ragam situs judi online.

Dikutip dari Tempo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengaku bahwa pihaknya konsisten dalam memutus akses terhadap konten perjudian. Ia mengeklaim bahwa Kominfo telah memblokir lebih dari setengah juta situs judi online sejak 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kominfo menyampaikan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut disebabkan adanya pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 96 Huruf (a).

Selain itu, keberadaan situs judi online juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Daftar Situs Judi Online yang Diblokir

Berikut 15 situs judi online yang diblokir oleh Kominfo:

Sementara itu, menyusul ramainya tagar #BlokirKominfo di media sosial, lima situs yang sempat diblokir oleh Kominfo, kini dibuka untuk sementara. Lima situs tersebut adalah PayPal, Steam, Counter Strike GO, DOTA, dan Yahoo.

Selain itu, Kominfo juga mengaku sedang melakukan komunikasi intens dengan pihak perusahaan di Amerika Serikat tersebut untuk segera mendaftarkan diri sesuai peraturan terkait PSE di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup akses terhadap 15 situs judi online. Sebelumnya situs-situs judi online ini bergerak dengan kedok permainan gaple tanpa duit.

Bahkan, situs judi online tersebut sampai terdaftar di Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo beberapa waktu lalu bersanding dengan platform lainnya, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Gojek, Netflix, Tokopedia, dan lainnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Minggu (30/7) menyebutkan pihak internal Kominfo telah memeriksa platform yang semula dituding sebagai situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu saya sudah dapat laporan, ada kan namanya Domino Qiu Qiu itu permainan. Kami sudah cek, jadi itu permainan itu bukan judi, silahkan download," ungkap Semuel akhir pekan lalu.

"Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya. Tapi harus beli koin, kalau nggak salah, kalau memang habis koinnya. Jadi, kami sudah cek. Kemarin yang banyak wartawan tanyakan (situs judi online-red) itu adalah permainan kartu domino, permainan kartu online," tuturnya.

Selain Domino Qiu Qiu, ada lagi temuan situs judi onlien Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

Tak sedikit pula netizen yang melaporkan maraknya situs judi online di saat yang bersamaan Kominfo memblokir layanan PayPal, Yahoo, Steam, hingga Epic Games. Berselang dua hari kemudian, sejak pernyataan Semuel, Kominfo berbalik arah dan menyebutkan bahwa Domino Qiu Qiu bagian dari PSE judi online yang mesti diblokir aksesnya.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (2/8) malam.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," tutur Johnny.